JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 112 / TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 11 Mar 2026
PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/112/2026, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Barito Selatan, yang menyebutkan untuk mendukung program kerja dan operasional Damang Kepala Adat, Pemerintah Daerah wajib memberi bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dipandang perlu menetapkan besarnya alokasi biaya pendukung program kerja dan operasional damang kepala adat se-kabupaten barito selatan tahun anggaran 2026

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat

-Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Alokasi Biaya Pendukung Program Kerja Dan Operasional Damang Kepala Adat Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 11 maret 2026

-Lampiran 1  halaman.