ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/112/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI BIAYA PENDUKUNG PROGRAM KERJA DAN OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Barito Selatan, yang menyebutkan untuk mendukung program kerja dan operasional Damang Kepala Adat, Pemerintah Daerah wajib memberi bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dipandang perlu menetapkan besarnya alokasi biaya pendukung program kerja dan operasional damang kepala adat se-kabupaten barito selatan tahun anggaran 2026 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Alokasi Biaya Pendukung Program Kerja Dan Operasional Damang Kepala Adat Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 11 maret 2026 -Lampiran 1 halaman. |